Para blogger Tiongkok mendesak Menteri Luar Negeri AS John Kerry untuk memperjuangkan kebebasan internet di negara mereka dan meminta bantuannya menghapus firewall Internet raksasa, dalam sebuah pertemuan yang termasuk langka di Beijing, Sabtu (15/2). Pertemuan ini, yang diselenggarakan oleh Kedutaan AS, terlaksana sehari setelah Kerry melakukan pembicaraan dengan para pemimpin senior Tiongkok, termasuk Presiden Xi Jinping dan Menteri Luar Negeri Wang Yi, di mana dia mendesakkan agar Tiongkok memperbaiki catatan hak asasi manusia mereka. Zhang Jialong, seorang wartawan di Tencent Finance, meminta AS mendukung “warga Tiongkok yang menginginkan kebebasan” dan membantu “dihapusnya firewall internet.” Zhang adalah satu dari empat blogger yang hadir di pertemuan itu. Kerry mengaku tidak tahu tentang hal tersebut, namun berjanji untuk mengecek
Ma Xiaolin, mantan wartawan kantor berita pemerintah Xinhua, menyampaikan kalau Internet merupakan alat utama komunikasi dia, namun mengeluhkan batasan-batasan yang diterapkan Tiongkok. Situs-situs microblog di Tiongkok yang berfungsi mirip Twitter menjadi corong utama dalam menyampaikan opini masyarakat, di mana para blogger memanfaatkannya untuk menarik perhatian atas kasus-kasus korupsi politik, polusi dan masalah-masalah lain yang dihadapi Partai Komunis. Wang Keqin, yang dipecat dari Economic Observer tahun lalu karena memberitakan penyebab banjir bandang yang terjadi di Beijing 2012, mengatakan dia kadang-kadang yakin dirinya diincar karena bekerja sebagai wartawan investigasi.
Kebebasan Internet "mengalami kemunduran, akses berkurang,” ujarnya kepada Kerry. Partai Komunis sejak lama terlibat permainan “kucing dan tikus” dengan para pengguna internet yang membentuk berbagai forum untuk melawan pembatasan internet. Microblog yang makin populer seperti Sina Weibo mendorong pemerintah untuk makin menguatkan kendali internet.
Tahun lalu, investor berdarah campuran Tiongkok-Amerika Charles Xue, yang memiliki pengikut 12 juta lebih di microblog yang kritis terhadap pemerintah, ditangkap karena masalah prostitusi. Mahkamah Agung pada September lalu mengeluarkan putusan bahwa pengguna internet bisa dihukum tiga tahun penjara kalau menyebarkan fitnah secara online dan dilihat lebih dari 5.000 kali atau dibagikan lebih dari 500 kali.(Sumber: www.beritasatu.com)
Share this article to your friends :
0 comments:
Post a Comment