Friday, February 14, 2014

MK Restui Warga Gunakan Lambang Garuda

Mahkamah Konstitusi merestui setiap warga negara menggunakan lambang negara, burung Garuda, dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua pasal itu melarang, bahkan mengancam pidana bagi warga negara menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang tersebut. Mahkamah berpendapat pembatasan ini merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya. Pengekangan ini juga dinilai mengurangi rasa memiliki sebagai warga negara.

Pernyataan ini merupakan pendapat Mahkamah dalam putusan atas perkara nomor 4/PUU-X/2012. "Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2013.


Lambang burung garuda

Majelis berpendapat, burung Garuda Pancasila bukan sebuah ikon karena tidak memiliki kemiripan secara langsung dengan konsep negara Indonesia, tapi suatu lambang karena mewakili keseluruhan negara. Dengan demikian, menurut majelis, individu warga negara sebagai bagian dari negara memiliki hak untuk mempergunakan lambang negara atau identitas lain dari negara secara terpisah atau bersama-sama, bahkan secara eksklusif.

Permohonan ini diajukan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila, yang menganggap pelanggaran untuk penggunaan lambang negara telah membuka ruang diskriminasi dan kriminalisasi warga negara yang hendak menggunakannya. Dua orang pemohon sendiri, yaitu Erwin Agustian dan Eko Santoso, pernah menjalani hukuman percobaan karena menggunakan lambang negara Garuda dalam stempel organisasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menghukum dua buruh tersebut selama satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan penjara. Dua buruh asal Purwakarta ini dipidanakan karena menggunakan stempel berlambangkan mirip lambang negara Garuda untuk keperluan pemilihan ketua serikat pekerja PT Sumi Indo Wiring System.

Polisi menangkap dan menjerat keduanya dengan Pasal 69 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Padahal keduanya beralasan menggunakan lambang negara sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap lambang negara tersebut.(www.tempo.co)


OLD NEWSPAPER
Share this article to your friends :

0 comments:

Post a Comment

Follow me on Blogarama