Monday, January 15, 2018

Larangan Bersenggama Ketika Isteri Lagi Haid Dalam Al-Qur'an

Memang benar bahwa setiap orang yang sudah resmi menikah memiliki kebebasan untuk bersenggama / berhubungan badan dengan pasangannya masing-masing. Namun di dalam Al-Qur’an terdapat masa dimana kita dilarang untuk melakukan hubungan seks, yakni ketika isteri sedang / lagi haid, nifas dan hamil. Dalam al-Qur’an telah dilarang bersetubuh dengan istri yang sedang haid, bukanlah sekedar larangan, Allah melarang hal tersebut karena banyak sekali akibat yang akan terjadi kepada umat, terutama pada faktor kesehatan fisik dan mentalnya.

Dalam al-Qur’an telah dilarang bersetubuh dengan istri yang sedang haid, bukanlah sekedar larangan, Allah melarang hal tersebut karena banyak sekali akibat yang akan terjadi kepada umat, terutama pada faktor kesehatan fisik dan mentalnya.

Larangan bersenggama / berhubungan badan (seks) terdapat dalam Al-Qur’an Surat 222 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.

Sebab nuzulnya ayat di atas adalah zaman dahulu orang-orang Yahudi tidak mau makan dan minum bersama-sama serta mencampuri istrinya yang sedang haid (menstruasi). bahkan mereka mengasingkan diri dari rumah itu mereka apabila dalam rumah itu ada seorang wanita yang haid. Keadaan yang seperti ini mendorong para sahabat Nabi SAW untuk mengajukan pertanyaan kepada belliau . sebagai jawabannya Allah SWT menurunkan ayat ke 222 yang memberikan penjelasan yang sejelas- jelasnya kepada mereka. Bersamaan dengan itu Rasulullah SAW bersabda: “Berbuatlah apa saja yang pantas dilakukan oleh sepasang suami istri kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim dan Tirmidzi dari Anas. Dalam hadis riwayat Barudi dari Ibnu Ishak dari Muhammad bin Abi Muhammad dari Ikrimah dari Ibnu Abbas diterangkan bahwa yang bertanya adalah Tsabit bin Dahdah. Sedangkan menurut riwayat Ibnu Jarir dari Suddi diterangkan seperti itu juga).

Ayat ini turun berdasarkan seperti yang telah dijelaskan pada sebab nuzul di atas. Pada masa itu mereka bertanya kepada Nabi tentang haid, sebagaimana pertanyaan para sahabat kepada Rasullullah di Madinah, mereka bertanya bagaimana cara yang mesti dilakukan terhadap isteri yang sedang haid (menstruasi), karena pada saat itu kondisi kaum muslimin berdekatan dengan orang Yahudi. Dimana orang Yahudi memperlakukan atau beranggapan bahwa sesuatu yang disentuh oleh isteri mereka yang sedang haid adalah najis, dari itu maka mereka menjauh dari isteri- isterinya ketika haid.

Bahkan ayat ini menjawab serta menjelaskan bagaimana cara bersikap atau bergaul dengan isteri yang sedang haid. Dan haid tersebut merupakan suatu gangguan terhadap fisik maupun psikis wanita. Secara fisik dengan keluarnya darah yang segar, mengakibatkan gangguan terhadap jasmani karena saat itu terjadi kontraksi pada rahim, dan juga mengakibatkan nafsu seksual pada wanita sangat menurun, bahkan seringkali wanita tidak dapat mengontrol emosinya. Selain itu dengan datangnya haid, sel telur yang ada di indung telur keluar bersama darah dan belum ada gantinya, sampai beberapa lama setelah wanita suci, sehingga pembuahan yang merupakan tujuan utama dari hubungan seks tidak mungkin terjadi pada masa haid.

Dan yang dimaksud dengan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Kata jangan mendekati bukan berarti jangan melakukan,akan tetapi kata mendekati yang dimaksud disini adalah mendekati tempat yang dapat menimbulkan terjadinya hubungan seks yang berbuah, namun jika hanya berciuman itu tidak dilarang, karena hal tersebut tidak najis. Dalam hadis Nabi menjelaskan bahwa yang diharamkan ialah menyetubuhinya saja. Seperti yang telah dipahami oleh orang Yahudi, dan setelah turunnya ayat ini, lalu Rasulullah bersabda:
“Lakukanlah apa saja, kecuali bersetubuh” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam dari pamannya menerangkan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah: “apa yang wajib untuk kuperbuat dengan istriku ketika ia haidh?”. Maka jawabnya:
“untukmu semua yang ada diatas kain”. Yakni semua yang ada diatas pusat, boleh.
Dalam ayat ini dijelaskan sebab larangan, kemudian diikuti dengan hukum, yaitu larangan agar hal ini dapat diterima dan diketahui, bahwa hukum-hukum agama ditetapkan semata-mata demi menciptakan kemaslahatan dan bukan sekedar bersifat ibadah, seperti anggapan orang yahudi.

Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu, tempat yang diperintahkan Allah tersebut adalah tempat menanam benih (vagina), dan bukan pada tempat yang lainnya. Jadi tujuannya bukan semata-mata melepaskan syahwat, melainkan untuk mengembangkan kehidupan dan mencari apa yang ditetapkan Allah.

Jika ditinjau dari ilmu kedokteran, persenggamaan dengan isteri selama haid dapat menyebabkan gangguan dan bahaya terhadap pria maupun wanita. Para dokter mengungkapkan bahwa bersenggama dimasa haid menimbulkan macam-macam bahaya, diantaranya adalah:
  • Sakit pada alat-alat peranakan perempuan, dan bahkan dapat menimbulkan radang rahim pada indung telur, sehingga sangat membahayakan kesehatannya. Serta dapat mengakibatkan kerusakan pada indung telur dan bahkan bisa menyebabkan kemandulan.
  • Masuknya elemen haid kedalam alat fital pria akan menyebabkan kencing nanah, yang apabila telah menjalar kebuah zakar maka akan menimbulkan gangguan yang menyakitkan sehingga mengakibatkan kemandulan pada pria. Bahkan bersenggama / berhubungan badan (seks) pada saat isteri lagi haid, bisa menjadi penyebab terjadinya penyakit sifilis.
Dalam buku berjudulPeraturan-Peraturan Untuk Memelihara Kesehatan Dalam Hukum Islam” yang ditulis oleh Dr. Med Ahmad Ramali, dituliskan bahwa: Buat kaum pria, bersenggama dengan wanita yang sedang haid seringkali mendatangkan kerusakan, sebab didalam vagina wanita haid terdapat zat-zat yang menimbulkan terjadinya Irritatieve Balonitidi (radang kuluf terangsang) pada glans penis dan preputium. Selain itu juga akan terjadi infeksi gonore, apabila sebelumnya pria atau wanita pernah mengalami kencing nanah, ada gonocucus dalam genetalio wanita karena lemah, hilang verulensinya. Dalam darah pria itu coccusneisar yang terdapat verulent (bersifat membangkitkan penyakit) kembali dan karena itu bisa menyebabkan penyakit, sehingga ada kemungkinan pula dari darah yang ada pada pria itu masuk kedalam uretra (saluran kandungan kencing) pada laki-laki, dan dapat pula menyebabkan penyakit Urithritis (radang saluran kandung kencing) yang terjadi tiba-tiba pada pria.

Sedangkan kondisi pada wanita, disamping adanya faktor fisik dan keadaan jiwa yang kadang tergoncang selama haid, wanita juga kadang mengalami:
  • Terjadinya perasaan kurang enak badan, yang dapat dirasakan oleh wanita selama haid.
  • Karena terjadinya congestio (darah yang mengalir secara berlebihan) genetalia menyebabkan hasrat bersenggama bertambah, tapi sebaiknya karena selama haid genetalia peka maka wanita jadi segan untuk melakukan senggama. Dan apabila syahwat dibangkitkan dengan desakan darah, pada bagian-bagian dalam dari genetalia tersebut akan banyak mengandung darah, sehingga pada sebagian wanita akan mengeluarkan darah lebih banyak lagi.
Mungkin saja karena desakan dari darah yang banyak ini kadang-kadang disekitar bagian perut terasa sakit. Apabila selama haid dinding vulva dan vagina mendapatkan gesekan, maka akan menyebabkan luka atau infeksi. Inveksi tersebut bisa bertambah besar di waktu haid, dikarenakan turunnya daya tahan tubuh pada wanita. Dan karena kondisi yang demikian kebanyakan virus atau kuman penyakit ini mendapatkan tempat hidup yang sangat baik sekali di dalam darah haid, sehingga virus dan kuman itu bertambah banyak dan verulesinya. Bahaya itu bisa saja datang dari kuman penyakit yang berada dalam genetalis wanita, atau mungkin juga kuman penyakit tersebut berasal dari luar yang masuk pada saat berhubungan badan.

OLD NEWSPAPER
Share this article to your friends :

0 comments:

Post a Comment

Follow me on Blogarama