Pentingnya pemahaman seorang muslim tentang bagaimana membangun rumah idaman yang tidak melanggar syari’at, tentu merupakan hal yang wajib diamalkan. Rumah digunakan sebagai tempat untuk berlindung / bernaung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya ( Hujan, Matahari, dan lain sebagainya ), Serta merupakan tempat untuk beristirahat. Rumah sangat erat kaitannya dengan kehidupan. Dengan ada-nya rumah, seorang muslim bisa membangun keluarga yang mereka idam-idamkan. Rumah adalah madrasah dan tempat ibadah. Rumah juga penutup aurat. Bahkan tidak jarang orang mencari nafkah dengan bekerja di rumahnya. Memiliki sebuah rumah adalah salah satu nikmat Allah yang tentu akan bertambah indah jika rumah tersebut tidak melanggar agama dari sisi penataannya.
Allah memberi nikmat kepada para hamba-Nya berupa rumah yang berfungsi untuk memberikan ketenangan bagi mereka. Mereka bisa berteduh (dari panas dan hujan) dan berlindung (dari segala macam bahaya) di dalamnya. Juga bisa mendapatkan sekian banyak manfaat lainnya.
Allah berfirman:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا
Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal.. (QS al-Nahl [16]: 80)
Maka diperbolehkan bagi siapa saja untuk membangun rumah asalkan bukan untuk disombong-sombongkan, melainkan karena kebutuhan. Seorang muslim boleh memperbagus rumahnya dengan dicat, dibentuk indah, dan sebagainya.
Allah berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di Hari Kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS al-A'raf [7]: 32)
Namun perlu untuk selalu diingat, bahwa agama Islam tidak membolehkan sikap yang berlebih-lebihan, boros, dan menghambur-hamburkan. Dengan demikian, tidak pantas bagi seorang muslim untuk boros dan menghamburkan harta dalam menghias rumahnya, hingga terlihat rumahnya bagaikan istana patung yang mengerikan. Apa dan bagaimana cara seorang muslim dalam menata rumah yang mereka tinggali agar kelihatan indah dan menyenangkan sesuai dengan aturan syar'i?
Rumah yang paling indah adalah rumah yang selalu dipakai untuk ibadah, menegakkan salat di dalamnya, dan selalu terdengar lantunan ayat al-Qur'an. Inilah rumah idaman seorang muslim, rumah yang bisa memberi ketenangan dan kedamaian, membuat penghuninya semakin betah di rumah.
Rasulullah bersabda:
َثَلُ الْبَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللَّهُ فِيهِ وَالْبَيْتِ الَّذِي لَا يُذْكَرُ اللَّهُ فِيهِ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
"Permisalan rumah yang dibaca dzikrullah di dalamnya dan rumah yang tidak dibacakan dzikrullah seperti permisalan orang yang hidup dan mati." (HR Muslim: 1859)
Berikut ini ada beberapa cara yang bisa diterapkan dalam menghias / menata rumah, sehingga bisa menjadi rumah idaman yang tidak melanggar syari’at:
- Boleh menutupi lantai dengan alas tikar, karpet, permadani, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Syaratnya, alas lantai tersebut tidak terbuat dari sutra dan emas. Dari Jabir ibn Abdillah bahwasanya Rasulullah bersabda:
هَلْ لَكُمْ مِنْ أَنْمَاطٍ قُلْتُ وَأَنَّى يَكُونُ لَنَا الْأَنْمَاطُ قَالَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ لَكُمْ الْأَنْمَاطُ فَأَنَا أَقُولُ لَهَا يَعْنِي امْرَأَتَهُ أَخِّرِي عَنِّي أَنْمَاطَكِ فَتَقُولُ أَلَمْ يَقُلْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا سَتَكُونُ لَكُمْ الْأَنْمَاطُ فَأَدَعُهَا
"Apakah kalian punya anmat?" Jabir menjawab, "Dari mana kami bisa punya anmat?" "Sesungguhnya kalian nanti akan punya anmat." Jabir berkata, "Kemudian aku berkata kepada istriku, 'Singkirkan anmat milikmu.' Istriku menjawab, 'Bukankah Rasulullah tadi bilang, sesungguhnya kalian nanti akan punya anmat, maka aku biarkan anmat itu tetap terhampar.'" (HR al-Bukhari: 3631, Muslim: 2083)
Al-Imam Muslim berkata, "Bab bolehnya mengambil anmat (sejenis alas lantai)."
Inilah dalil bolehnya alas lantai. Asalkan tidak terbuat dari sutra atau emas. Dan sebagian ulama juga menjelaskan tidak bolehnya menjadikan kulit binatang buas sebagai alas lantai, selimut, sarung bantal, dan sebagainya.
Dari Abu al-Malih ibn Usamah dari bapaknya dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ جُلُودِ الـسِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا
"Rasulullah melarang dari memakai kulit binatang buas dan mengendarai binatang buas."
- Syariat ini membolehkan agar Ka'bah ditutupi dengan kain sebagai bentuk pengagungan terhadapnya. Dan hal ini tidak dibolehkan pada dinding yang lain, baik tujuannya untuk perhiasan atau lainnya. Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَـمْ يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ
"Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepada kita untuk menutupi batu dan tanah." (HR Muslim: 2107)
Al-Imam al-Nawawi berkata, "Hadits ini tidak menunjukkan haram, karena lafaznya hanya Allah tidak memerintahkan kepada kita'; lafaz semacam ini tidak menunjukkan wajib atau sunah dan juga tidak menunjukkan haram. Hadits ini hanya menunjukkan makruh menutupi dinding dan selainnya dengan penutup."
Terlepas dari perselisihan ulama dalam masalah ini, alangkah baiknya bagi seorang muslim untuk tidak menghiasi dinding rumahnya dengan penutup berupa kain, wallpaper, dan selainnya kecuali karena ada kebutuhan seperti untuk menolak panas, dingin, atau menutupi karena ada yang rusak dari dindingnya. Allahu A'lam.
- Dewasa ini sebagian rumah kaum muslimin telah diberi bel. Bahkan bel tersebut sudah dimodifikasi dengan suara 'Assalamu'alaikum'. Hukum asal menggunakan bel semacam ini dibolehkan selama tidak menggantikan syariat mengucapkan salam sebelum bertamu. Yang tidak boleh adalah menggunakan bel yang bermusik atau bel lonceng yang menyerupai agama nonmuslim. Rasulullah bersabda:
لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lonceng." (HR Muslim: 2113)
Hadits ini menunjukkan dibencinya bahkan haram menggunakan bel, lonceng yang menimbulkan suara yang mungkar seperti musik. Cukuplah suara bel ini dengan suara yang ringan tidak bermusik. Allahu A'lam.
- Syariat Islam mengharamkan bagi seluruh kaum lelaki dan wanita makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak. Rasulullah bersabda:
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
“Janganlah kalian memakai sutra, dan janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula makan darinya. Karena sesungguhnya hal itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akherat.” (HR al-Bukhari: 5426, Muslim: 2067)
Hadits ini sangat jelas menunjukkan haramnya makan dan minum dari bejana (seperti piring, gelas, dan lainnya) yang terbuat dari emas dan perak. Hadits ini berlaku untuk lelaki dan wanita.
- Telah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk tidak menghiasi rumahnya dengan patung-patung atau gambar makhluk yang bernyawa, karena Rasulullah bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar." (HR al-Bukhari: 3322, Muslim: 2106)
Apabila gambar yang bernyawa saja dilarang apalagi patung! Apa pun alasannya, haram bagi seorang muslim memajang patung.
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-'Utsaimin mengatakan, "Pendapat yang mengatakan haramnya menggambar dengan kamera adalah lebih berhati-hati. Dan pendapat yang mengatakan bolehnya adalah lebih sesuai dengan kaidah. Akan tetapi, pendapat yang membolehkan, disyaratkan apabila tidak mengandung perkara yang haram. Apabila mengandung perkara yang haram seperti memotret wanita ajnabi, atau memotret orang untuk digantung di kamar sebagai kenang-kenangan atau disimpan dalam album untuk dilihat dan dikenang, maka hal itu adalah haram karena mengambil gambar, foto, dan memanfaatkannya dalam perkara yang bukan hina atau rendah, adalah haram menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu, sebagaimana sunah sahihah telah menunjukkan akan hal itu." (Ustadz Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman)
Share this article to your friends :
0 comments:
Post a Comment