Thursday, February 13, 2014

Lakukan Ini Supaya Tidak Jadi Korban Rekayasa Kasus oleh Kepolisian

Berbagai putusan Mahkamah Agung (MA) menguak rekayasa perkara dan penyiksaan oleh pihak kepolisian. Lalu bagaimana caranya agar seorang tersangka bisa mendapat semua hak-haknya dan terhindar dari rekayasa kasus?

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menjelaskan apa saja upaya yang bisa ditempuh oleh seorang tersangka dalam mendapat haknya. Menurutnya, fase terrentan adalah saat proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik.

"Ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, harus meminta pendampingan atau bantuan hukum. Bagi mereka yang tergolong tidak mampu, tidak usah takut jika ditawarkan pendampingan hukum. Dalam UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan dana untuk menyewa asosiasi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum," kata ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2014).


Buku KUHP

Menurut Alvon, tersangka yang merasa tidak dilakukan dengan adil, baik itu intimidasi saat pemeriksaan atau lainnya, dapat melaporkan penyidik tersebut ke atasannya. Sayangnya, sebagai satu kesatuan, atasan penyidik tersebut akan memilih untuk melindungi korpsnya.

Adanya CCTV saat proses pemeriksaan dapat menjadi jalan keluar agar intimidasi ini tidak semakin banyak terjadi.

"Selanjutnya dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Masalahnya, hal ini sering dilumpuhkan dengan mempercepat pelimpahan dari kejaksaan ke kepolisian dan pengadilan. Ketika berkasnaya sudah masuk ke pengadilan pra peradilan tidak berlaku," jelas Alvon.

Menurut Alvon, tahap selanjutnya seorang terdakwa bisa mencabut keterangannya di pengadilan. Pada tahap ini peran hakim sangat krusial.

"Jika masih tidak bisa dibuktikan adanya rekayasa atau intimidasi, maka bisa mengajukan banding dan kasasi. Jika tidak terbukti juga bisa mengajukan rehabilitasi dan kompensasi ke PN," ungkapnya.

Hak-hak yang seharunya diperjuangkan oleh pelaku pidana antara lain hak mendapat bantuan hukum, dan mendapat informasi, hak untuk diam sebelum datangnya penasehat hukum dan hak untuk diadili secara tidak berpihak. Selain itu ada, hak untuk diadili dengan sidang yang fair, hak penerapan asas praduga tak bersalah, dan asas persamaan di depan hukum.(Oleh : Rina Atriana)


OLD NEWSPAPER
Share this article to your friends :

0 comments:

Post a Comment

Follow me on Blogarama