Kasus bermula saat Agus menggunakan Lion Air pada 6 Agustus 2011. Turut serta dalam penerbangan itu istrinya, Betty dan kedua anaknya, David dan Albert. Agus take off dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dan transit di Surabaya. Dalam penerbangan itu, Agus dan keluarga membawa dua buah tas dan dua dus yang ditaruh di bagasi.
Saat tiba di Banjarmasin, satu tasnya yang bernomor bagasi 0990 JT625577 tidak ditemukan. Lantas Agus melaporkan ke pihak Lion Air dan menerima surat tanda kehilangan.
Setelah 7 bulan menanti, koper Agus tidak kunjung kembali. Alhasil, Agus mengambil langkah hukum dengan menggugat Lion Air sebesar Rp 20 juta untuk kerugian materiil dan Rp 200 juta untuk kerugian immateril.
Atas gugatan ini, pada 24 Maret 2012 Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengabulkan dengan amar memerintahkan Lion Air membayar ganti rugi Rp 4 juta untuk kerugian materiil dan Rp 20 juta untuk kerugian immateril.
Atas vonis itu, Lion Air tidak terima dan banding. Apa daya, banding Lion Air kandas.
"Menguatkan putusan PN Banjarbaru nomor 33.Pdt.G/2011/PN.Bjb," putus majelis banding seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/2/2014).
Duduk sebagai majelis tiga hakim tinggi yaitu Eddy Joenarso, Sudaryadi dan Sutrisni. Dalam vonis yang dibacakan pada 12 Februari 2013 itu, menyatakan putusan PN Banjarbaru sudah tepat dan benar.(Oleh : Andi Saputra)
Share this article to your friends :
0 comments:
Post a Comment